Pengertian Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Subtansi rohani umum dari masyarakat
yang membuat dan menjadi kesatuannya.
2. Keadilan
distributive
Keadilan akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama.
3. Keadilan
komutatif
Keadilan ini merupakan asa pertahun dan
ketertiban dalam masyarakat.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak
jujuran, sama dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya,
atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan
kecurangan yakni:
1. Faktor
ekonomi
Setiap
orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan
hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan
sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
fikirkan.
2. Faktor
peradaban dan kebudayaan
Peradaban
dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang terdapat didalamnya
“sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hampir pada setiap individu di dalamnya
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Teknis
Hal
ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang
untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan,
sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita
sendiri harus melukai perasaan orang lain.
Cara Masyarakat Mengomentari Ketidakadilan
Dalam
seni banyak masyarakat Indonesia mengomentari soal ketidakadilan hukum melalui
karya-karya seni, misalnya :
1.
Puisi
2. Film
Seperti film Indonesia yang berjudul Alangkah
Lucunya (Negerei Ini)
3. Lagu
Seperti lagu Iwan Fals berjudul Bongkar
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
No comments:
Post a Comment